LKPD Sudah Teraudit Tahun 2021

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

BAB I 

INFORMASI UMUM 

1.1. MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN  

Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah sebagai salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan  transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi  prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi  pemerintah yang telah diterima secara umum, sebagaimana diamanatkan  dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,  Pemerintah Kota Bogor menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Kota Bogor Tahun Anggaran 2021.  

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang  Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Laporan keuangan yang disusun  ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran  Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan  Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan dimaksud  disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur  dalam Peraturan Walikota Bogor Nomor 110 Tahun 2021 tentang kebijakan  akuntansi Pemerintah Daerah Kota Bogor yang merupakan pelaksanaan  ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar  Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun  2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada  Pemerintah Daerah. 

LKPD Kota Bogor Tahun Anggaran 2021 disusun dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan informasi dari stakeholders (antara lain masyarakat, DPRD, lembaga  pengawas, lembaga pemeriksa, dan Pemerintah Pusat) mengenai posisi  keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor  selama Tahun Anggaran 2021 serta menyajikan informasi yang bermanfaat bagi  para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan dengan  menyediakan informasi mengenai pendapatan LRA, Pendapatan LO, belanja,  beban, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dan arus kas. Informasi ini disajikan agar pengguna memiliki pengetahuan mengenai:

Pemerintah Kota Bogor 14 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

1. Kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh  pengeluaran;  

2. Kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan  anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan;  

3. Jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kota Bogor serta hasil-hasil yang dicapai;  

4. Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam mendanai seluruh  kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kas;  

5. Posisi keuangan dan kondisi Pemerintah Kota Bogor berkaitan dengan  sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka  panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman; dan  

6. Perubahan posisi keuangan Pemerintah Kota Bogor sebagai akibat  pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2021.  

1.2. LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN 

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor disusun berdasarkan  peraturan perundangan sebagai berikut: 

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 4286);  

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 4355);  

3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan  dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4400);  

4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4368);  

5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun  2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 

Pemerintah Kota Bogor 15 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5679);  

6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan  dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4400);  

7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4368);  

8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun  2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5679);  

9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi  Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);  

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan  Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah  Daerah;  

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman  Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2020);  

12. Peraturan Walikota Bogor Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kebijakan  Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Bogor 

1.3. ENTITAS PELAPORAN DAN ENTITAS AKUNTANSI 

Entitas pelaporan adalah Pemerintah Daerah Kota Bogor. Sedangkan Entitas  Akuntansi meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Layanan  Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.  Entitas Akuntansi tidak termasuk perusahaan daerah yang dimiliki oleh  Pemerintah Daerah Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor 16 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor meliputi: 1. Dinas Pendidikan 

2. Dinas Kesehatan 

3. Dinas Pekerjaaan Umum Dan Penataan Ruang 

4. Dinas Perumahan Dan Permukiman 

5. Dinas Sosial 

6. Dinas Tenaga Kerja 

7. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 8. Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian 

9. Dinas Lingkungan Hidup 

10. Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil 

11. Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Bencana 12. Dinas Perhubungan 

13. Dinas Komunikasi Dan Informatika 

14. Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah 

15. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 16. Dinas Arsip Dan Perpustakaan 

17. Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan 

18. Dinas Perdagangan Dan Perindustrian 

19. Sekretariat Daerah  

20. Sekretariat DPRD 

21. Badan Perencanaan Daerah 

22. Badan Keuangan Dan Aset Daerah 

23. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 24. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik 

25. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 

26. Inspektorat Daerah 

27. Kecamatan Bogor Utara 

28. Kecamatan Bogor Selatan 

29. Kecamatan Bogor Barat 

30. Kecamatan Bogor Timur 

31. Kecamatan Bogor Tengah 

32. Kecamatan Tanah Sareal 

33. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor 

34. Satuan Polisi Pamong Praja

Pemerintah Kota Bogor 17 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

BLUD meliputi: 

1. BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor 

2. BLUD Puskesmas dan BLUD Labkesda yang merupakan unit kerja  dibawah Dinas Kesehatan Kota Bogor 

1.4. SISTEMATIKA PENULISAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN  Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 04  tentang Catatan Atas Laporan Keuangan, Sistematika Catatan Atas Laporan  Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bogor disusun sebagai berikut: 

Bab I INFORMASI UMUM 

1.1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah  Daerah 

1.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah  Daerah 

1.3 Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi 

1.4 Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah 

Bab II EKONOMI MAKRO DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH 

2.1 Ekonomi Makro 

2.2 Kebijakan Keuangan Daerah 

Bab III IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH 3.1 Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan  Pemerintah Daerah 

3.2 Hambatan dan Kendala yang Ada Dalam Pencapaian Target  yang Telah Ditetapkan 

Bab IV DASAR PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI 4.1 Asumsi Dasar Akuntansi 

4.2 Pengguna Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 

4.3 Kebijakan Akuntansi  

1. Entitas Pelaporan 

2. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan 

Pemerintah Kota Bogor 18 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

Keuangan Pemerintah Daerah 

3. Basis Pengukuran yang digunakan dalam penyusunan  

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 

4. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah 

Bab V PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH 5.1 Rincian dan Penjelasan Pos-pos Pelaporan Keuangan  Pemerintah Daerah: 

1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); 

2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL); 

3. Neraca; 

4. Laporan Operasional (LO); 

5. Laporan Arus Kas (LAK); 

6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) 

Bab VI INFORMASI TAMBAHAN  

Bab VII PENUTUP 

\

Pemerintah Kota Bogor 19 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

BAB II 

EKONOMI MAKRO DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH 

2.1. Ekonomi Makro 

Kondisi Ekonomi Makro Daerah Kota Bogor pada tahun 2021 masih terpengaruh  oleh Bencana Non-Alam berupa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang sejak diumumkan oleh WHO sebagai Global Pandemic pada tanggal 11 Maret  2020 telah memasuki tahun kedua. Pada tahun 2021 ini terjadi gelombang kedua  (second wave) dengan munculnya varian Delta Covid-19 sehingga berpengaruh  kepada pemulihan ekonomi makro di tingkat global, nasional, dan daerah termasuk  Kota Bogor. Perkembangan indikator makro ekonomi Kota Bogor tahun 2021  adalah sebagai berikut: 

2.1.1. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Bogor 

Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bogor kurun waktu tahun 2014-2020  mengalami penurunan dimana pertumbuhan perekonomian Kota Bogor  pada tahun 2020 mengalami penurunan, yaitu -0,53 persen pada tahun  2020 dan 6,04 persen dari tahun 2019. Penurunan ini secara langsung  maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi perekonomian nasional  dan global khususnya di tahun 2020 terjadi pandemi covid 19. 

Grafik  

Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Bogor 2014-2020 

 


 

Sumber : Badan Pusat Statistik Kota Bogor

Pemerintah Kota Bogor 20 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

2.1.2. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 

PDRB pengeluaran atas dasar harga Konstan 2010 menggambarkan  terjadinya perubahan atau pertumbuhan ekonomi secara riil, utamanya  terkait dengan peningkatan volume permintaan atau konsumsi akhir.  Peningkatan nilai PDRB atas dasar harga Konstan 2010 Kota Bogor pada  periode 2016-2020 dapat dilihat dari tabel berikut ini: 

 


 

Sumber BPS : 2021 

Dari tabel diatas, terlihat bahwa pada tahun 2020 nilai PDRB atas dasar  harga Konstan di Kota Bogor mengalami penurunan, yakni sebesar 32.083  miliar Rupiah. Sedangkan pada tahun 2016 hingga 2019 nilai PDRB harga  konstan selalu mengalami peningkatan, yakni 27.002 miliar Rupiah  (2016); 28.655 miliar Rupiah (2017); 30.413 miliar Rupiah (2018) dan  32.250 miliar Rupiah (2019). 

2.1.3. Pengeluaran Per Kapita (Konsumsi Per Kapita)

Pemerintah Kota Bogor 21 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

Pengeluaran per kapita Kota Bogor tahun 2020 menacapai Rp.11.564,00 yang  mana menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai Rp.11.825,00.  Penurunan ini terjadi karena ada penurunan aktivitas ekoomi yang disebabkan  oleh adanya Pandemi Covid Tahun 2020. 

2.1.4. Tingkat Inflasi Daerah 

Perkembangan laju inflasi Kota Bogor tahun 2020 dapat dilihat pada  grafik di atas. Selama periode 2020, Kota Bogor mengalami fluktuasi laju  inflasi tiap tahunnya. Laju inflasi tertinggi terjadi di bulan Januari yaitu  sebesar 0,78 persen dan laju inflasi terendah terjadi pada bulan Agustus  sebesar -0,16 persen.  

Grafik  

Laju Inflasi Kota Bogor 2020 

 


 

 Sumber : Badan Pusat Statistik Kota Bogor 

2.1.5. Pemerataaan kesejahteraan masyarakat yang diukur dari menurunnya ketimpangan sosial dan ekonomi (Indeks Gini rasio) 

Berdasarkan grafik beriku Indeks Gini Kota Bogor Tahun 2020 adalah  sebesar 0,412 poin artinya pemerataan pendapatan di Kota Bogor  mencapai level sedang. Nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan  dengan Tahun 2019. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada grafik di  bawah ini. 

Pemerintah Kota Bogor 22 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

Grafik  

Perkembangan Indeks Gini Rasio Kota Bogor  

Tahun 2016-2020 

Data diolah dari BPS 

2.1.6. Kemiskinan 

Berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan  Kemiskinan (TNP2K) rumah tangga miskin dikelompokkan menjadi tiga,  antara lain: 

? Kelompok 1 adalah rumah tangga/individu dengan kondisi  kesejahteraan sampai dengan 10 persen terendah di Indonesia/paling  miskin. 

? Kelompok 2 adalah rumah tangga/individu dengan kondisi  kesejahteraan antara 11 persen - 20 persen terendah di  Indonesia/hampir miskin. 

? Kelompok 3 adalah rumah tangga/ individu dengan kondisi  kesejahteraan antara 21 persen - 30 persen terendah di  Indonesia/rentas miskin. 

Pada tahun 2020 jumlah rumah tangga miskin di Kota Bogor mencapai  71.018 rumah tangga yang tersebar di seluruh kecamatan. Jumlah rumah  tangga miskin pada kelompok 1/paling miskin di Kota Bogor mencapai  29.555 rumah tangga. Pada kelompok 2/hampir miskin, jumlah rumah 

Pemerintah Kota Bogor 23 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

tangga miskin mencapai 25.605 rumah tangga, sedangkan penduduk yang  masuk kelompok 3/rentan miskin sebanyak 15.858 rumah tangga. 

Grafik Jumlah Rumah Tangga Miskin Kota Bogor Tahun 2020 Sumber: TNP2K Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 

Dapat dilihat dari grafik di atas, pada tahun 2020 jumlah rumah tangga  miskin di Kota Bogor didominasi oleh Kecamatan Bogor Barat,  Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Selatan. Kecamatan  Bogor Selatan merupakan wilayah yang mempunyai sebaran Rumah  Tangga Miskin terbanyak yaitu sebanyak KK 16.725 atau 23,55% dari  total jumlah Rumah Tangga Miskin yang ada di Kota Bogor. Wilayah  tersebut merupakan wilayah padat penduduk dengan kondisi lingkungan  yang kurang tertata baik. Sedangkan menutut BPS angka kemiskinan kota  bogor tahun 2020 adalah 6,68%. 

2.1.7. Kondisi Ketenagakerjaan 

Pada tahun 2020, Jumlah Penduduk Usia diatas 15 tahun (angkatan Kerja)  di Kota Bogor sebanyak 514323 orang. tingkat pengangguran di Kota  Bogor adalah 12,68 persen dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja  (TPAK) sebesar 60,81 persen.

Pemerintah Kota Bogor 24 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

Permasalahan yang dihadapi Kota Bogor terkait bidang ketenagakerjaan  adalah sebagai berikut: 

1. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) masih relatif rendah yaitu  sebesar 60,81 persen di tahun 2020; 

2. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih sangat tinggi yaitu sebesar  12,68 persen di tahun 2020; 

3. Produktivitas Tenaga Kerja masih belum optimal; 

4. Perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja masih belum optimal 

2.2. PROYEKSI INDIKATOR MAKRO PEMBANGUNAN KOTA BOGOR 2019-2024 

Indikator Makro pembangunan Kota Bogor menjadi salah satu tolok ukur kunci  keberhasilan rencana pembangunan Kota Bogor selama 5 tahun (Tahun 2019-2024).  Berikut ini adalah Proyeksi Indikator Makro Pembangunan Kota Bogor Tahun 2019- 2024 sebagaimana dijelaskan pada Tabel Berikut ini : 

Tabel 2.3 

Proyeksi Indikator Makro Pembangunan Kota Bogor 2019-2024

 


 

Pemerintah Kota Bogor 25 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

2.3. KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH 

Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan tahapan perencanaan pembangunan  untuk menghasilkan dokumen yang berisi kebijakan bidang pendapatan, belanja,  dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun  sebagai perincian teknis dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).  

Tersusunnya dokumen KUA APBD merupakan landasan dalam penyusunan APBD.  

2.3.1. KEBIJAKAN PENDAPATAN 

Kebijakan umum sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun  2021 adalah sebagai berikut: 

1. Mendorong percepatan pemulihan sektor ekonomi yang terdampak pasca  terjadinya pandemi Covid-19, terutama Pemulihan dan penguatan  pertumbuhan sektor Jasa, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 

2. Menggali potensi sumber pendapatan asli daerah yang masih memungkinkan  dioptimalkan; 

3. Mengoptimalkan sumberdaya manusia dan prasarana dalam proses  pemungutan dan pengelolaan pendapatan asli daerah agar sesuai dengan  potensi yang dimiliki; 

4. Memberikan penghargaan terhadap wajib pajak daerah dan retribusi daerah  yang patuh terhadap peraturan dan sanksi terhadap wajib pajak/wajib  retribusi yang melanggar; 

5. Meningkatkan deviden BUMD dalam upaya meningkatkan secara signifikan  terhadap pendapatan daerah; 

6. Konsistensi pelaporan terkait penggunaan dana perimbangan; 

7. Mensinergiskan program yang menghasilkan sumber-sumber pendapatan  lainnya; 

8. Menegakkan peraturan dengan tegas dan adil berdasarkan peraturan  perundang-undangan yang berlaku. 

Arah Kebijakan Perubahan Pendapatan Daerah tahun 2021 adalah sebagai berikut:  

1. Melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD Tahun 2021,  dengan memperhatikan Hasil formulasi ulang target penerimaan PAD tahun 

Pemerintah Kota Bogor 26 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

 

2021 dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah  serta dengan memperhatikan perkiraan asumsi makro seperti pertumbuhan  rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat infasi tahun  2021 yang dapat mempengaruhi penerimaan pendapatan asli daerah baik  dari pajak daerah maupun retribusi daerah sebagai akibat menurunnya  kegiatan/aktivitas perekonomian di masyarakat.  

2. Mendorong percepatan pemulihan sector ekonomi yang terdampak pandemi  Covid-19, terutama Pemulihan dan penguatan pertumbuhan sector Jasa,  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.  

3. Mengupayakan sumber-sumber pendapatan lainnya untuk pelaksanaan  program kegiatan pembangunan daerah  

2.3.2. KEBIJAKAN BELANJA 

Ketentuan umum alokasi belanja daerah tahun 2021 sesuai dengan amanat  peraturan perundang-undangan diatasnya adalah sebagai berikut : 

1. Belanja Daerah dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan  program/kegiatan yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bogor  Nomor 14 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024 dalam  rangka menunjang pencapaian target kinerja 3 (tiga) Misi, 6 (enam) Tujuan  dan 18 (delapan belas) Sasaran pembangunan Kota Bogor pada Tahun 2021,  dengan program prioritas dan kegiatan prioritas sesuai dengan pembagian:  urusan pemerintah wajib pelayanan dasar sejumlah 6 (enam) urusan, wajib  non pelayanan dasar sejumlah 18 (delapan belas) urusan dan pemerintah  pilihan sejumlah 6 (enam) urusan serta penunjang pemerintahan sejumlah  8 (delapan) urusan; serta untuk mendukung pembiayaan program/kegiatan  prioritas untuk mewujudkan janji politis walikota yang terdiri dari : 

a) BOGOR LANCAR 

• Konversi Angkot 

• Pembangunan jalan protokol alternatif 

• Pembangunan flyover di Jl. RE Martadinata & Kebon Pedes 

• Penataan kawasan stasiun kereta api 

b) BOGOR MERENAH 

• Pembangunan jalur pedestrian yang terintegrasi di pusat kota 

• Pembangunan kampung wisata 

• Revitalisasi pasar tradisional

Pemerintah Kota Bogor 27 

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 

 

• Kampungku bersih dan hijau 

• Pembangunan Gedung Olah Raga Di setiap Kecamatan 

c) BOGOR KASOHOR 

• Pembangunan museum 

• Revitalisasi perpustakaan kota 

• Pembangunan pusat kuliner di setiap kecamatan 

d) BOGOR MOTEKAR 

• Menciptakan 20 ribu kesempatan kerja dengan konsep kolaborasi  antara pengusaha, UMKM, Perbankan & profesional 

• Festival seni & Helaran Budaya 

e) BOGOR SAMAWA 

• Sekolah Ibu 

• 50 beasiswa tiap tahun bagi pelajar berprestasi 

• Merenovasi 20 ribu RTLH sampai tahun 2023 

• Pemberian insentif bagi guru ngaji 

• Orang Tua Asuh