Prosedur Peringatan Dini & Evakuasi Darurat

PEMERINTAH KOTA BOGOR

 

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT KPU KABUPATEN BOGOR 

  1. Pejabat/pegawai Pemerintah Kota Bogor memberitahukan adanya bencana kepada Petugas Tanggap Darurat dan menginformasikan melalui saluran pengeras suara;
  2. Petugas Tanggap Darurat mengumumkan adanya bencana melalui pengeras suara dan melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik jika bencana terus menerus tidak berhenti;
  3. Petugas Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi mengikuti petunjuk arah jalur evakuasi;
  4. Petugas Tanggap Darurat mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman (Titik Kumpul) yang telah ditentukan (assembly point);
  5. Petugas Tanggap Darurat mengumpulkan Massa (Penghuni gedung) dititik kumpul yang telah ditentukan;
  6. Petugas Tanggap Darurat melaksanakan absensi untuk mengetahui orang- orang yang masih di dalam gedung dan belum berkumpul dititik kumpul;
  7. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya bencana apabila terjadi kerusakan dan terdapat korban yang masih berada didalam gedung kepada :
    • Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
    • Petugas Pelayanan Kesehatan terdekat.
  8. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung, apabila sudah aman mereka dipersilahkan kembali keruangan masing-masing;