Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS PPID

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang dalam pelaksanaan tugas didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

FUNGSI PPID

  • Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bogor
  • Penyampaian Informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor
  • Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
  • Penyediaann dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka
  • Penyelesaian sangketa pelayanan Informasi