FAQ – PPID KOTA BOGOR
FAQ – PPID Kota Bogor
FAQ – PPID Kota Bogor
1. Apa itu PPID?
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
2. Apa fungsi utama PPID?
PPID memiliki fungsi antara lain:
- Menghimpun dan mengelola informasi publik
- Menyediakan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat
- Mengklasifikasikan informasi (terbuka atau dikecualikan)
- Menyelesaikan sengketa informasi publik
3. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi?
Setiap orang, baik individu maupun organisasi/lembaga, berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Pemohon dapat:
- Mengisi formulir permohonan secara langsung atau online
- Melampirkan identitas (KTP atau dokumen organisasi)
- Mengajukan melalui website PPID atau layanan yang tersedia
5. Berapa lama waktu pelayanan informasi?
- Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima
- Dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan
6. Apakah layanan informasi publik berbayar?
Tidak. Layanan permohonan informasi publik gratis (kecuali biaya penggandaan dokumen jika ada).
7. Apa saja jenis informasi yang tersedia?
Informasi publik dibagi menjadi:
- Informasi berkala
- Informasi serta-merta
- Informasi setiap saat
- Informasi yang dikecualikan (dengan uji konsekuensi)
8. Bagaimana jika permohonan informasi ditolak?
Pemohon dapat:
- Mengajukan keberatan kepada PPID
- Melanjutkan ke proses sengketa informasi jika diperlukan
9. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Email resmi pemerintah
- Call center layanan publik (misalnya 112)
- Platform pengaduan seperti SP4N LAPOR atau layanan daerah