Langsung ke Konten Utama
Loading...

ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI

Logo Pemkot Bogor Logo PPID
Alasan Penolakan Informasi Publik

Alasan Penolakan Permohonan Informasi

Alasan Penolakan Permohonan Informasi

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan tertentu. Berikut ini beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan keberatan informasi publik, simak selangkapnya melalui unggahan ini ya